Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga produk-produk konsumsi yang tersebar di Indonesia harus dipastikan telah terjamin sebagai produk halal yang diperkuat dengan sertifikasi halal dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH).
Jenis produk tersebut adalah yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan berlakunya UUJPH, maka pemberlakuan sertifikasi halal bersifat wajib di Indonesia sejak tahun 2019.
PT Diastika Biotekindo bersama,
- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
- Laboratorium Sentral Ilmu Hayati (LSIH), Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Padjadjaran
Akan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai proses sertifikasi “halal”, serta potensi dan implementasi teknologi modern dalam menunjang dan memenuhi sertifikasi “halal” suatu produk melalui Webinar “Halal Lifestyle” dengan tema “Potency and Implementation of the Modern Technology in Strengthening the Halal Industry in Indonesia”.